Koperasi merupakan suatu badan usaha yang
didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi ini didirikan pasti dengan suatu
tujuan yang pasti, salah satu tujuan utama koperasi di Indonesia adalah untuk
mengembangkan kesejahteraan para anggota, dan masyarakat umum. Koperasi bukanlah sarana untuk mencari keuntungan tersendiri melainkan untuk membantu
para anggota serta masyarakat umum yang kesulitan menjalankan kebutuhan
ekonomi. Koperasi ini juga kadang menjadi sarana simpan-pinjam, tetapi bukan
untuk memperoleh laba yang besar melainkan untuk dimanfaatkan oleh kepentingan
bersama.
Pada dasarnya koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan
yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai
yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
