Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Rabu, 27 April 2016

PSAK 1

Pernyataan standar akutansi keuangan adalah pernyataan yang mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan,struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Persyaratan ini tidak berlaku bagi penyajian dan penyusunan laporan keuangan entitas syariah.

Pernyataan ini menggunakan terminologi yang pas untuk entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik.

Istilah2 yg dipergunakan dalam pernyataan ini antara lain:

  1. Catatan atau laporan keuangan
  2. Laba rugi
  3. Laporan keuangan bertujuan umum
  4. Material
  5. Pemilik
  6. Penghasilan komperhensif lain
  7. Penyesuaian reklasifikasi 
  8. Standar akutansi keuangan
  9. Total penghasilan komperhensif


Laporan keuangan

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas tujuannya untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan , kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar penggunaan laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomik. Untuk memcapai tujuan tersebut,laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yg meliputi:
  • Aset
  • Libialitas
  • Ekuitas
  • Penghasilan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
  • Kontribusi dan diatribusi kepada pemilik
  • Arus kas
Entitas menyajikan seluruh komponen laporan keuangan lengkap dengan tingkat keutamaan yang sama. Beberapa entitas menyajikan terpisah dari laporan keuangan dan beberapa entitas juga menyajikan dari laporan keuangan dan laporan lingkungan hidup dan laporan nilai tambah,khususnya bagi industri dimana faktor lingkungan hidup adalah signifikan.

Entitas yang laporan keuangan telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atau laporan keuangan.

Suatu persyaratan dalam PSAK akan memberikan pemahaman yang salah yang bertentangan dalam tujuan laporan keuangan yang dijelaskan didalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.


CR: Nando

Sabtu, 16 April 2016

PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara yang akan digunakan untuk membiayai program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah demi kesejahteraan rakyatnya. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah ada berbagai macamnya, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak potong hewan, dsb.
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1.     Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.     Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3.     Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.
4.     Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.     Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6.     Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.     Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variabel mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Macam – macam Pajak
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain. Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilaimerupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

2.2       Harga Transfer dalam Praktek Perpajakan Internasional
2.2.1    Definisi Transfer Pricing
         Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
2.2.2    Tujuan Transfer Pricing
         Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.

2.2.3    Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
a.   Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
b.   Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c.    Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
d.   Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1.     Memaksimalkan penghasilan global
2.     Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.     Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4.     Penghidaran pengendalian devisa
5.     Mengontrol kredibilitas asosiasi
6.     Meningkatkan bagian laba joint ventura
7.     Reduksi resiko moniter
8.     Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri

2.3       Kesepakatan Penetapan Harga Transfer
Karena menyadari bahawa perusahaan mulinasional menggunakan harga transfer untuk memindahkan penghasilan dan khawatir mengenai konsekuensi ekonomik dan social maka pemerintah meningkatkan pemeriksaan operasimultinasional. Pada saat yang sama ketidakjelasan dam kekompleksan peraturan penetapan harga transfer menyebabkan transaksi intra perusahaan menjadi target audit pajak. Multinasional menganggap penetapan harga transfer sebagai masalah pajak yang paling penting dan menghadapi audit atas penetapan harga taransfer didunia ini adalah kepastian yang sudah mendekat.
            Untuk mengatasi kekhawatiran bersama tersebut maka diAS pada tahun 1991 antara multinasional dengan otoritas pajak dicapi kesepakatan. Kesepakatan ini diperkenalkan sebagai Advance Pricing Agreements (APAs) ini adalah mekanisme untuk merundingkan suatu metodologi penetapan harga transfer yang mengikat bagi kedua belah pihak; di AS 3 tahun. Persetujuan ini mengurangi atau menghilangkan risiko audit penentapan harga transfer, menghemat waktu dan uang bagi multinasional dan otoritas pajak. Kini model APA telah diadopsi secara luas di Negara-negara lain

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.

Selasa, 29 Maret 2016

Review Journal Akuntansi Internasional

Author                  : Intan Immanuela
Release                 : 2009
Judul                     : Adopsi Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi International

Metode
Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu memaparkan serta menkaji dampak penerapan dengan cara adopsi penuh IFRS terhadap PSAK oleh kalangan bisnis di Indonesia.

Result
Terdapat beberapa kritikan dari berbagai dunia mengenai penerapan IFRS, diantaranya adalah :
  1.     Berkaitan dengan fleksibilitas standar akuntansi Internasional,
  2.     Dianggap sebagai taktik dari KAP besar untuk melakukan ekspansi pasar,
  3.     Memungkinkan terjadinya kelebihan standar akuntansi.

Meskipun banyak kritik, banyak pula dukungan terhadap standar Akuntansi Internasional ini. Hal ini dikarenakan beberapa organisasi peminjam Internasional mendorong digunakannya standar akuntansi yang diterima secara internasional dan badan-badan pengawas pasar modal internasional semakin menuntut penggunaan penerapan standar ini. Sementara itu, banyak pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi standar akuntansi internasional, antara lain perusahaan multinasional, kantor akuntansi internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).

Conclusion
Standar pelaporan IFRS mendapat berbagai penolakan dari berbagai latar belakang. Meskipun mendapat berbagai penolakan, standar pelaporan ini juga mendapat tekanan untuk mengadopsinya. Maka dari itu,   perlu ada yang menjembatani agar Standar Akuntansi Keuangan sejalan dengan IFRS yaitu dengan melakukan harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS. Adanya harmonisasi diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama yaitu komparabilitas dan relevansi. Kualitas tersebut sangat diperlukan untuk memudahkan perbandingan laporan keuangan antara Negara dan untuk pengambilan keputusan.


Senin, 25 Januari 2016

Perbandingan Profesi Akuntan dan Dokter (Kelompok 4) Sesi Menjawab Pertanyaan

Menjawab pertanyaan dari masing-masing kelompok.
a. Soal dari kelompok 1 dan 3 (soal sama)
Dari aspek prinsip-prinsip kode etik pada profesi dokter terdapat 4 bagian. Jelaskan keempat bagian tersebut (Beneficience, Non-maleficence, Autonomy dan Justice).
1  Beneficence
Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan tertinggi.
2  Non-maleficence
Non-maleficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
3  Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai dengan keinginannya sendiri. Autonomypasien harus dihormati secara etik, dan di sebagain besar  negara dihormati secara legal. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau menolak tindakan medis.
Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan, resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut.
4  Justice
Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya. Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien. Contoh dari justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.
Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga dari seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter dapat berlaku adil.
b. Soal dari kelompok 2
Kan dokter punya atau pernah di sumpah dokter, harus mengutamakan pasien, sedangkan akuntan harus mengutamakan uang. Kalo klien tidak punya uang apakah akuntan (auditor) harus tetap melakukan audit dengan tanpa dibayar?
Untuk profesi akuntan dan dokter itu berbeda.  Kalau akuntan, pada saat sebelum melakukan pekerjaannya sebagai auditor, pihak klien dengan KAP pasti akan melakukan perjanjian kerjasama, dimana pasti ada pasal terkait hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu juga akan tertuang terkait mekanisme atau cara pembayaran fee atas jasa akuntan tersebut.
Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, contohnya pihak klien tidak dapat membayar fee tersebut, maka pihak akuntan dapat melakukan proses hukum saja, tetapi sebelumnya pasti dicari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu (sebelum menempuh proses hukum). Karena jasa akuntan dengan jasa dokter itu berbeda, kalau akuntan sudah masuk sebagai profesi bisnis, jadi rasa sosial itu bisa dikesampingkan sementara dokter mengutamakan rasa sosial tersebut.
Jadi intinya apabila ada masalah terkait pembayaran fee atas jasa akuntan tidak akan mempengaruhi opini auditnya
Kelompok 4:
Andrianto Chandra                20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah             23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                23212993
Maria Stephanie                     24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Revisi Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter


Kelompok 4
4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
·           Kepribadian
·           Kecakapan profesional
·           Tanggung jawab
·           Pelaksanaan kode etik
·           Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik

Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI

4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI - Kode Etik Profesi Akuntan Publik  Tahun 2010 

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

5
Isi Kode Etik
a.     Prinsip Etika
b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika

a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat

6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
a.       Prinsip Integritas
b.      Prinsip Objektivitas
c.       Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
d.      Prinsip Kerahasiaan
e.       Prinsip Perilaku Profesional

a.     Beneficience
b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice

7
Prinsip Integritas
a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil

a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

Selasa, 12 Januari 2016

Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter


Kelompok 4
4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
·           Kepribadian
·           Kecakapan profesional
·           Tanggung jawab
·           Pelaksanaan kode etik
·           Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik

Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI

4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008  tentang Jasa Akuntan Publik.

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

5
Isi Kode Etik
a.     Prinsip Etika
b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika

a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat

6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
a.       Tanggung jawab Profesi
b.      Kepentingan Publik
c.       Integritas
d.      Obyektifitas
e.       Kompetensi
f.        Kerahasiaan
g.       Perilaku Profesional
h.      Standar Teknis

a.     Beneficience
b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice

7
Prinsip Integritas
a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil

a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.