BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara yang akan
digunakan untuk membiayai program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
demi kesejahteraan rakyatnya. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah ada berbagai
macamnya, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak
pertambahan nilai, pajak potong hewan, dsb.
Dalam
suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan.
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian,
jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang
ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh
lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai
metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga
pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa
ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif
yang layak digunakan? Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia
menggunakan metodologi penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor
budaya memengaruhi pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis
metodologi penentuan harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan
baik? Bagian berikut ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan
tersebut.
Menurut
undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang
Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari
seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan,
hanya variabel mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan
variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di
mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan,
bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui
elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
Harga
transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif.
Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan
motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat
beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif
pajaknya rendah.
Pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa
kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan
dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing,
baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Macam – macam Pajak
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya
dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan
nilaimerupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini
umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau
distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian
dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor
umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga
dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor
umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis
pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan
(transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
2.2 Harga Transfer dalam Praktek Perpajakan
Internasional
2.2.1 Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi
divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme
transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual
khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan
divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison).
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing,
intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan
harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer
barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya
ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan
barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi
pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang
secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing
juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang
ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau
bea dari suatu negara.
2.2.2 Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer
adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain. Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan
untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan
divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan
secara keseluruhan. Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer
pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan
diseluruh dunia.
2.2.3 Metode Transfer Pricing
Beberapa
metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan
Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas
keuangannya adalah:
a. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based
Transfer Pricing)
Perusahaan
yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer
atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya
penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan
gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
b. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar
(Market Basis Transfer Pricing)
Apabila
ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar
inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen.
Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam
mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated
Transfer Prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan
harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan
prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban
karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan
bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
d. Transfer Pricing pada Perusahaan
Multinasional
Menurut
Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1. Memaksimalkan penghasilan global
2. Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang
perusahaan dan penetrasi pasar
3. Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan
manca negera
4. Penghidaran pengendalian devisa
5. Mengontrol kredibilitas asosiasi
6. Meningkatkan bagian laba joint ventura
7. Reduksi resiko moniter
8. Mengamankan cash flow anak/cabang di luar
negeri
2.3 Kesepakatan Penetapan Harga Transfer
Karena
menyadari bahawa perusahaan mulinasional menggunakan harga transfer untuk
memindahkan penghasilan dan khawatir mengenai konsekuensi ekonomik dan social
maka pemerintah meningkatkan pemeriksaan operasimultinasional. Pada saat yang
sama ketidakjelasan dam kekompleksan peraturan penetapan harga transfer
menyebabkan transaksi intra perusahaan menjadi target audit pajak.
Multinasional menganggap penetapan harga transfer sebagai masalah pajak yang
paling penting dan menghadapi audit atas penetapan harga taransfer didunia ini
adalah kepastian yang sudah mendekat.
Untuk mengatasi kekhawatiran
bersama tersebut maka diAS pada tahun 1991 antara multinasional dengan otoritas
pajak dicapi kesepakatan. Kesepakatan ini diperkenalkan sebagai Advance Pricing
Agreements (APAs) ini adalah mekanisme untuk merundingkan suatu metodologi
penetapan harga transfer yang mengikat bagi kedua belah pihak; di AS 3 tahun.
Persetujuan ini mengurangi atau menghilangkan risiko audit penentapan harga
transfer, menghemat waktu dan uang bagi multinasional dan otoritas pajak. Kini
model APA telah diadopsi secara luas di Negara-negara lain
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Harga
transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif.
Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan
motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat
beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif
pajaknya rendah.
Pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa
kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan
dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing,
baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.

0 komentar:
Posting Komentar