Perseroan
terbatas (PT)
(
Bahasa
Belanda:
Naamloze Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula
berasal dari
obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian
perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza,
atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(pasal 7 ayat 1).
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·
Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus WNI atau badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan
terbatas,
modal, bidang usaha,
alamat
perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan
dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995
& UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap
tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian
dan
kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh
saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero
pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan
modal yang diwujudkan dalam jumlah
uang.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis
Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5]Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan
katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat
yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau
pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam
undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan
pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak
tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Badan Usaha Milik Negara
Ciri-ciri BUMN
·
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN
·
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan
perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai
pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas negara
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang
ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris
dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas
pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
·
Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk
BUMN
·
Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
·
Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·
Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Perusahaan
umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
·
Dapat
menghimpun dana dari pihak
Perusahaan
jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal
yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya
perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
direktur jenderal departemen yang bersangkutan
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya
telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
·
Perjan
yang beralih status menjadi persero
·
Perjan
yang beralih status menjadi perum
Isu terkait BUMN di
Indonesia
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat
atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk
mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.