Standar kontrak
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih
dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah
tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan
perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan
atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan
disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat
standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada
kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa
yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model,
rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak
terbagi dua yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam perjanjian
1. Perjanjian timbal balik dan
perjanjian sepihak.
Perjanjian
timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan
kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan
yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian
jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian
sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu
berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain
berhak menerima benda yang diberikan itu.
Yang
menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah
pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun
tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk
menghuni rumah.
Pembadaan
ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan
perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat
adalah pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
2. Perjanjian percuma dan perjanjian
dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian
percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak
saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan
alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari
pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan
antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Kontra
prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat
potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B
menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kepada A.
Pembedaan ini mempunyai arti penting
dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan
yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
3. Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan
sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya
jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama
adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
4. Perjanjian kebendaan dan perjanjian
obligator
Perjanjian
kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk
memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini
sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah
perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak
dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual
berhak atas pembayaran harga.
Pentinganya
pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan
(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum
atau tidak.
5. Perjanjian konsensual dan perjanjian
real
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak
antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada
persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya,
misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal
1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
Dalam
hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat
hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda
tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi
peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.
Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu
perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1.
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara
bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat tersebut dapat terjadi secara
tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu
sikap/isyarat). Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan
apabila mengandung salah satu dari 3 (tiga) unsur di bawah ini, yaitu :
a. Unsur paksaan (dwang). Paksaan ialah paksaan terhadap
badan, paksaan terhadap jiwa, serta paksaan lain yang dilarang oleh
undang-undang.
b. Unsur kekeliruan (dwaling).
Kekeliruan terjadi dalam 2 (dua) kemungkinan yaitu kekeliruan terhadap orang
(subjek hukum) dan kekeliruan terhadap barang (objek hukum).
c. Unsur penipuan (bedrog). Apabila suatu pihak dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila telah berumur
minimal 21 tahun, atau apabila belum berumur 21 tahun namun telah
melangsungkan perkawinan. Selain itu seseorang itu tidaklah boleh sedang
ditaruh dalam pengampuan (curatele),
yaitu orang yang telah dewasa tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila,
atau boros. Untuk lebh jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata
yang perlu pula dihubungkan dengan Pasal 330 KUHPerdata.
3.
Suatu hal tertentu.
Ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum
atau mengenai bendanya. Dalam membuat perjanjian antara para subjek hukum itu
menyangkut mengenai objeknya, apakah menyangkut benda berwujud, tidak berwujud,
benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Hal tertentu mengenai objek benda
oleh para pihak biasanya ditegaskan dalam perjanjian mengenai jenis barang,
kualitas dan mutu barang, buatan pabrik dan dari negara mana, jumlah barang,
warna barang, dan lain sebagainya.
4. Suatu sebab yang halal.
Sebab yang halal/causa yang halal mengandung pengertian
bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat
hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat. Syarat
kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan syarat kecakapan untuk membuat
suatu perikatan disebut sebagai syarat subjektif, yaitu syarat untuk subjek
hukum atau orangnya. Syarat suatu hal tertentu dan syarat suatu sebab yang
halal merupakan syarat objektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.
`
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat Hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Prestasi dan Wanprestasi
1. Prestasi
Pengertian prestasi
adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan.
Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi
prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan
1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi
jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat
dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam
perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut Pasal 1234
KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu.
Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut :
- Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
- Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig).
- Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig).
- Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
- Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)
2. Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi
adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua, yaitu :
Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja
maupun karena kelalaian.
Karena keadaan memaksa (evermacht),
force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.
Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana
debitur dikatakan wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
- Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru,
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.
Untuk memperingatkan debitur agar ia memenuhi
prestasinya, maka debitur perlu diberikan peringatan tertulis yang isinya
menyatakan debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika
dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya maka debitur dinyatakan wanprestasi.

0 komentar:
Posting Komentar