Menjawab pertanyaan dari masing-masing kelompok.
a. Soal dari kelompok 1 dan 3 (soal sama)
Dari aspek prinsip-prinsip kode etik pada profesi dokter terdapat 4 bagian. Jelaskan keempat bagian tersebut (Beneficience, Non-maleficence, Autonomy dan Justice).
1 Beneficence
Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter
melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk
membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati
masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang
dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus
berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama
dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa
seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak
dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan
tertinggi.
2 Non-maleficence
Non-maleficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter
tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk
pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
3 Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan
hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien
diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai
dengan keinginannya sendiri. Autonomypasien harus dihormati
secara etik, dan di sebagain besar negara dihormati secara legal. Akan
tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat
berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau
menolak tindakan medis.
Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan
bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang
akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan,
resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut.
4 Justice
Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang
terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang
dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya.
Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan
tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis
dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien. Contoh dari
justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan
sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.
Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk
kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga
dari seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien. Dengan
mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter
dapat berlaku adil.
b. Soal dari kelompok 2
Kan dokter punya atau pernah di sumpah dokter, harus mengutamakan
pasien, sedangkan akuntan harus mengutamakan uang. Kalo klien tidak
punya uang apakah akuntan (auditor) harus tetap melakukan audit dengan
tanpa dibayar?
Untuk profesi akuntan dan dokter itu berbeda. Kalau akuntan, pada
saat sebelum melakukan pekerjaannya sebagai auditor, pihak klien dengan
KAP pasti akan melakukan perjanjian kerjasama, dimana pasti ada pasal
terkait hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian
kerjasama itu juga akan tertuang terkait mekanisme atau cara pembayaran fee atas jasa akuntan tersebut.
Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, contohnya pihak klien tidak dapat membayar fee
tersebut, maka pihak akuntan dapat melakukan proses hukum saja, tetapi
sebelumnya pasti dicari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu
(sebelum menempuh proses hukum). Karena jasa akuntan dengan jasa dokter
itu berbeda, kalau akuntan sudah masuk sebagai profesi bisnis, jadi
rasa sosial itu bisa dikesampingkan sementara dokter mengutamakan rasa
sosial tersebut.
Jadi intinya apabila ada masalah terkait pembayaran fee atas jasa akuntan tidak akan mempengaruhi opini auditnya
Kelompok 4:
Andrianto Chandra 20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498

0 komentar:
Posting Komentar