TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto
Chandra
20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang
lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan
Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang
mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari
lima dimensi yaitu :
·
Kepribadian
·
Kecakapan profesional
·
Tanggung jawab
·
Pelaksanaan kode etik
·
Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari
semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma
yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku
didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun
ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan
profesi akuntan dan dokter:
|
NO.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
|
1
|
Profesi
|
Akuntan
Publik
|
Dokter
|
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
|
|
3
|
Anggota
|
Semua
Anggota IAI-KAP
|
Semua
Anggota IDI
|
|
4
|
Peraturan
|
UU
RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI
- Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Tahun 2010
|
Surat
Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode
Etik Kedokteran Indonesia
|
|
5
|
Isi
Kode Etik
|
a.
Prinsip Etika
b.
Aturan Etika
c.
Interpretasi Aturan Etika
|
a.
Kewajiban Umum
b.
Kewajiban Kepada Pasien
c.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman
Sejawat
|
|
6
|
Prinsip-Prinsip
Kode Etik
|
a.
Prinsip Integritas
b.
Prinsip Objektivitas
c.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan
dan Kehati-hatian Profesional
d.
Prinsip Kerahasiaan
e.
Prinsip Perilaku Profesional
|
a.
Beneficience
b.
Non Maleficence
c.
Autonomy
d.
Justice
|
|
7
|
Prinsip
Integritas
|
a.
Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.
Kepercayaan publik merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
|
a.
Setiap dokter harus senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan
keresahan masyarakat.
b.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
|
Kesimpulannya bahwa etika
profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau
norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma
yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum,
tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap
profesi tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar