Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati
Hatono memberikan definisi mengenai pengertian hukum yaitu
hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas
manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian
Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan
tugasnya.
Menurut Kant, pengertian
hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon
Duguit mengungkapkan pengertian hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J.
Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai pengertian
hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang
mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat
para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah
seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia
dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
Sumber: Buku Hukum yang digunakan dalam
penulisan pengertian hukum ini:
- Yulies
Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan
PT Sinar Grafika: Jakarta.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomiberfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan
bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, oleh sebab ituhukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
yaitu sebagai berikut:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek
hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum
ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara
nasional.
Buku Hukum
ekonomi yang dipakai dalam penulisan ini:
- Elsi
Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit
PT Grasindo: Jakarta

0 komentar:
Posting Komentar