Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Senin, 02 November 2015

SEJARAH KOPERASI DAN PELOPOR-PELOPOR KOPERASI INDONESIA



SEJARAH  KOPERASI DI  INDONESIA
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
Di Indonesia Koperasi dimulai pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja yaitu Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan sebuah Bank dengan sistem yang hampir sama seperti di Jerman untuk membantu pegawai negeri (priyayi) yang terjerat hutang dengan bunga yang tinggi dari lintah darat.

Pada tahun 1927 Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra, sedangkan pada tahun 1933 Pemerintah Hindia-Belanda menatapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 tahun 1933 yang diberlakukan untuk golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.

Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia termasuk Indonesia, Jepang mendirikan koperasi Kumiyai untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Pada tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Selain itu terbentuk juga Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Pada tanggal 15-17 Juli 1953 berlangsung kembali Kongres Koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Pada tanggal tersebut SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu DKI diwajibkan untuk membentuk Lembaga Pendidikan Indonesia dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

            Moh. Hatta mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
      1 .      Koperasi konsumsi yang melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
      2 .      Koperasi produksi merupakan wadah bagi kaum petani, peternak, dan nelayan
      3 .      Koperasi kredit melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil

PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
A.    PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.      Keanggota yang bersifat terbuka.
2.      Pengawasan secara demokratis.
3.      Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.      Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.      Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.      Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.      Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.      Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
B.     PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
C.     PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1.      Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2.      Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3.      Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1.      Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2.      Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3.      Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

0 komentar:

Posting Komentar