Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Jumat, 01 Mei 2015

Hukum Dagang

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang

Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan d”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )

Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:


  1. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
  2. Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:


“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Karena hukum dagang awalnya berinduk pada hukum perdata. namun lama-kelamaan hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan2 hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yg skrg telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya dalam Hukum dagang

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
      1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
      2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Kewajiban Pengusaha

Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Hukum Perjanjian

      Standar kontrak
     Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
     Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
     Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.


Macam-macam perjanjian
      1.      Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu.
Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.
Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
      2.      Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
                        Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kepada A.
Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
      3.      Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
      4.      Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.
Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
      5.      Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.

Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat tersebut dapat terjadi secara tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu sikap/isyarat). Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan apabila mengandung  salah satu dari 3 (tiga) unsur di bawah ini, yaitu :
a. Unsur paksaan (dwang). Paksaan ialah paksaan terhadap badan, paksaan terhadap jiwa, serta paksaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
b. Unsur kekeliruan (dwaling). Kekeliruan terjadi dalam 2 (dua) kemungkinan yaitu kekeliruan terhadap orang (subjek hukum) dan kekeliruan terhadap barang (objek hukum).
c. Unsur penipuan (bedrog). Apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila telah berumur minimal 21  tahun, atau apabila belum berumur 21 tahun namun telah melangsungkan perkawinan. Selain itu seseorang itu tidaklah boleh sedang ditaruh dalam pengampuan (curatele), yaitu orang yang telah dewasa tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros. Untuk lebh jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang perlu pula dihubungkan dengan Pasal 330 KUHPerdata.
3.      Suatu hal tertentu.
Ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya. Dalam membuat perjanjian antara para subjek hukum itu menyangkut mengenai objeknya, apakah menyangkut benda berwujud, tidak berwujud, benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Hal tertentu mengenai objek benda oleh para pihak biasanya ditegaskan dalam perjanjian mengenai jenis barang, kualitas dan mutu barang, buatan pabrik dan dari negara mana, jumlah barang, warna barang, dan lain sebagainya.
4.      Suatu sebab yang halal.
Sebab yang halal/causa yang halal mengandung pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat. Syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan disebut sebagai syarat subjektif, yaitu syarat untuk subjek hukum atau orangnya. Syarat suatu hal tertentu dan syarat suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.
`
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
  1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  4. Terlibat Hukum
  5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Prestasi dan Wanprestasi

1.   Prestasi
Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
a.   Memberikan sesuatu
b.   Berbuat sesuatu
c.    Tidak berbuat sesuatu.

Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut :
  1. Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
  2. Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig).
  3. Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig).
  4. Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
  5. Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)


2.   Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua, yaitu :
Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
Karena keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.

Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
  1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,
  2. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru,
  3. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.


Untuk memperingatkan debitur agar ia memenuhi prestasinya, maka debitur perlu diberikan peringatan tertulis yang isinya menyatakan debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya maka debitur dinyatakan wanprestasi.

Kamis, 30 April 2015

Certificate that i have during learning process in Gunadarma University




Rabu, 15 April 2015

Because I Could Not Stop For Death - Emily Dickinson [Revisi]



“Because I Could Not Stop For Death” by Emily Dickinson




Because I could not stop for Death-
He kindly stopped for me—
The Carriage held but just Ourselves—
And Immortality.

We slowly drove—He knew no haste,
And I had put away
My labor and my leisure too,
For His Civility—

We passed the School, where Children strove
At recess—in the ring—
We passed the Fields of Gazing Grain—
We passed the Setting Sun—

Or rather—He passed Us—
The Dews drew quivering and chill—
For only Gossamer, my Gown—
My Tippet—only Tulle—

We paused before a House that seemed
A Swelling of the Ground—
The Roof was scarcely visible—
The Cornice—in the Ground—

Since then—'tis centuries— and yet
Feels shorter than the Day
I first surmised the Horses' Heads
Were toward Eternity—



Basically this is what I get from the poem:

1st Stanza:
     It's a poem about accepting death and not fighting it. Her first line "Because I Could Not Stop For Death" expresses that she wasn't going to stop living her life, when death came she would accept it. Mentioning the carriage that is also seating immortality makes it seem like death is a suitor coming to pick her up.

2nd Stanza:
     The carriage is driving slowly in no hurry to take her. This could suggest it's a disease that is killing her, but it's definitely not a sudden death.

3rd Stanza:
     The narrator is reflecting over the course of her life. Her childhood in the school yard, her maturing years in the "fields of the grazing sun", and finally her death = "the setting sun"

4th Stanza:
     When discussing that she has a chill she describes her gossamer gown. Gossamer gowns were worn for weddings back in the day. A wedding signifies a new beginning. Her new beginning is her life after death. (Also the way Death is spoken of before – as a suitor – again gives the marriage reference/image)

5th Stanza:
     "A house that seemed a swelling of the ground" sounds like a grave. Referring to her grave as her house makes it sound warm and comforting. Again, another reference to her being ok with death and accepting of it.

6th Stanza:
     It's her discussing her new life as being dead. She's ok with it. Centuries have passed on but it still feels "shorter than a day" since she died.

Throughout the poem there are many references to nature: "fields of gazing grain", "setting sun", "the dew", "a swelling of the ground" - it's referring to the fact that death is a natural part of life, and that it's part of life's cycle. The fact that is a part of life's cycle means we shouldn't fear it.


Grammar



1.    Pronouns
Pronouns replace nouns. A different pronoun is required depending on two elements: the noun being replaced and the function that noun has in the sentence. In English, pronouns only take the gender of the noun they replace in the 3rd person singular form. The 2nd person plural pronouns are identical to the 2nd person singular pronouns except for the reflexive pronoun.
Example             : Rachid recieved a letter from her last week.
From this Poem : The Carriage held but just Ourselves
2.    Past tense
The simple past is used to talk about a completed action in a time before now. Duration is not important. The time of the action can be in the recent past or the distant past.
Affirmative        :       Subject      +      Verb + ed
Negative           :       Subject       +      did not      +     infinitive without to
Interrogative   :        Did              +      Subject     +     infinitive without to

Example             : She finished her work atseven o'clock
From this Poem : We slowly drove—He knew no haste
3.    Rather
We use rather as a degree adverb (rather cold, rather nice). We also use it to express alternatives and preferences (green rather than blue, coffee rather than tea, slowly rather than quickly).
Or rather : We use or rather to correct ourselves:
Example                  : Thanks to his efforts, or rather the efforts of his employees.
From this articles : Or rather—He passed Us

Question 


Aspirin (1) ---- to lower fever, relieve pain, reduce inflammation, and thin the blood. Common conditions (2) ---- with aspirin include headache, muscle and joint pain. Aspirin is believed to act against fever, pain, and inflammation by interfering (3) ---- the synthesis of specific prostaglandins in the body. (4) ---- its ability to inhibit the formation of blood clots, aspirin is also used in law doses to prevent heart attack and stroke and to control unstable angina. The drug's usefulness in preventing certain cancers, the dangerous high blood pressure (5) ---- sometimes occurs during pregnancy and migraine headaches is also under investigation.

1.
A) used
B) is used
C) has used
D) was to use
E) is to use
2.
A) treated
B) treating
C) to be treating
D) having treated
E) to have treated
3.
A) on
B) at
C) for
D) with
E) over
4.
A) In addition
B) Also
C) Although
D) Since
E) Because of
5.
A) where
B) what
C) that
D) who
E) of which



History, (6) ---- its broadest sense, is the story of humanity's past. It also refers (7) ---- the recording of that past. The (8) ---- sources of history include books, newspapers, printed documents, personal papers (9) ---- oral accounts. Historians use this material to form coherent narratives and uncover linked sequences and patterns in past events. (10) ---- histories are concerned with causality, that is, why certain outcomes happened as they did, and how they are linked to earlier events.

6.
A) in
B) at
C) of
D) as
E) on
7.
A) on
B) at
C) for
D) with
E) to
8.
A) subsequent
B) punctual
C) exciting
D) diverse
E) previous
9.
A) on account of
B) despite
C) due to
D) as well as
E) but for
10.
A) Much
B) Most
C) Every
D) Whole
E) Each













Senin, 13 April 2015

Political Issue: Jakarta City Council moves one step closer to impeaching Ahok



Jakarta City Council moves one stepcloser to impeaching Ahok

Dewanti A. Wardhani, The Jakarta Post, Jakarta | Headlines | Tue, April 07 2015, 6:07 AM



Responsibility report: Jakarta Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama (left) walks past Council chairman Prasetio Edi Marsudi (right) and his deputy Muhammad Taufik after reading his responsibility report for the 2014 city budget during the council’s plenary session in Jakarta on Monday. The council has 30 days to respond to Ahok’s speech. JP/Awo

Headlines News

After exercising its right of inquiry early in March, the Jakarta City Council continues to move against Jakarta Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, this time by exercising its right of opinion.

During a plenary session on Monday, the councilors announced that after a month-long investigation based on the councilors’ right of inquiry, they had found that Ahok had violated several regulations: Law No. 17/2003 on state finances, Law No. 23/2014 on regional governments and Government Regulation No. 58/2005 on regional finance management.

Investigative team chairman Ongen Sangaji of the Hanura Party said the governor had violated numerous articles in the laws and as chairman he recommended that the council followed up the results of the investigation.

Ongen said the draft 2015 city budget that Ahok had submitted to the Home Ministry had not been agreed by the city administration and council. Ongen added that the administration had failed to acknowledge the council’s budgeting rights.

The council took the view that the draft budget submitted by Ahok to the ministry was “not authentic”, prompting it to submit its own draft.

Due to the disagreements, the administration was forced to use the revised 2014 budget ceiling of Rp 72.9 trillion (US$5.5 billion), instead of 2015’s ceiling of Rp 73.08 trillion.

The governor, Ongen went on, had also violated ethics and norms as a regional leader.

During the plenary session, the council played a compilation video including pictures of dozens of articles and at least 10 video interview excerpts showing Ahok yelling, hitting tables during meetings, hitting a car while meeting a resident, cursing and calling councillors “robbers” and administration officials “crooks”. The video was accompanied with captions and dramatic instrumental music. The councilors jeered while the video was played.

“Such an attitude disturbs the city administration and negatively affects its performance. Therefore, we recommend that the City Council continue and follow up our investigations,” Ongen said.

His statement received loud cheers from the councilors.

According to the 2014 Regional Government Law, in order to exercise a right of opinion, at least 20 councilors from two factions must approve and sign a petition. The councilors will then form an investigation team and question more people if needed. The investigation will lead to either the council reprimanding the governor for his mistakes, or impeachment, which can only take effect after a trial at the Supreme Court.

Separately, deputy council speaker Muhammad Taufik of the Gerindra Party faction said the council speaker and other deputy speakers would hold a meeting to decide whether the councilors would hold a petition to exercise their right of opinion.

“We will hold a meeting first to decide whether it’s necessary. To date, there have been over 50 councilors who have verbally agreed to exercise a right of opinion,” he said.

Taufik went on to say that all 15 Gerindra councilors had agreed to exercise the right. Although he declined to confirm if the councilors sought to impeach Ahok, Taufik hinted that they may be heading in that direction.

“If [Ahok] is wrong then he should be sacked, don’t you think?” he said.

Ahok, meanwhile, shrugged off the impeachment threats and questioned why the councilors did not exercise a right of opinion during the plenary session right away, instead of “wasting another week” to do so.

He said that if the councilors decided to recommend his impeachment, he was not worried, as the councilors’ evidence would need to be proven at the Supreme Court.
“The faster the better. I’m not intimidated because I know I’m not wrong. If I’m impeached, it’s fine. I’ll be a stand-up comedian, I’m funny enough,” he said.
____________________________
Inquiry right timeline

- Feb. 26: City Council starts right of inquiry

- March 9: Right of inquiry investigation team meets with City Council Budgetary Committee to study budgeting process for the draft 2015 city budget.

- March 11: Right of inquiry investigative team questions Gagat Sidi Wahono, e-budgeting developer.

- March 12: Team calls local government budget team, consisting of regional secretary Saefullah, Financial and Asset Management Board head Heru Budi Hartono and Jakarta Development Planning Board head Tuti Kusumawati.

- March 13: Team questions assistant to the governor for tourism Sylviana Murni, Governor’s Team for Development Supervision chief Sarwo Handayani and Tourism and Culture Agency head Purba Hutapea. They were questioned about a photo depicting Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama’s wife Veronica Tan and his younger brother Harry Basuki participating in a meeting in West Jakarta’s Kota Tua revitalization project.

- March 25: Team calls constitutional law expert Irman Putra Sidin and Margarito Kamis for opinions on the ethics of regional leaders.

- March 26: Team calls political communications expert Emrus Sihombing and Tjipta Lesmana for opinions on ethics.

- March 27: Team calls financial state expert Sumardjiyo for issues related to allegations of maladministration.


Review of issues :
The problem lies solely with Jokowi. If he had followed through with his campaign promise to deal with corruption in a swift manner then there would be no issue.

Instead, he has mostly focused on ensuring that those who have committed corruption continue to get away with doing so.

Any politician that is actually “clean” and wishes to improve Indonesia will be forced to shut their eyes, as the penalty of not doing so will be political and social suicide — look at what happened at the KPK. 

Of course, people like Ahok will get pissed off when they see the blatant theft from state coffers. Of course, they will show their frustration, their indignation toward the people and the system that allows it to happen and all the while the Indonesian people say nothing or at the most say very little. 

Indonesians can burn to death a thief stealing a motorbike, why can’t they at least protest when millions are stolen from them?

Indonesia clearly does not deserve good governance as it cannot cope with efficiency, discipline and honesty.

Indonesia’s last few politicians who have integrity are being forced out. Sri Mulyani Indrawati was forced out in 2009 after she started asking Bakrie Group companies to pay taxes. The worst thing you can be in Indonesia is an honest person.

With the Corruption Eradication Commission (KPK) now crippled by President Joko  Widodo “Jokowi”, Indonesia is in real trouble. Corruption will now go unchecked.

Grammar



1.    Simple present tense
  • To express habits, general truths, repeated actions or unchanging situations, emotions and wishes:
    I smoke (habit); I work in London (unchanging situation); London is a large city (general truth)
  • To give instructions or directions:
    You walk for two hundred meters, then you turn left.
  • To express fixed arrangements, present or future:
    Your exam starts at 09.00
  • To express future time, after some conjunctions: after, when, before, as soon as, until:
    He'll give it to you when you come next Saturday.
 From this articles : The Jakarta City Council continues to move against Jakarta Governor

2.    Past tense
The simple past is used to talk about a completed action in a time before now. Duration is not important. The time of the action can be in the recent past or the distant past. 

Affirmative      :   Subject     +      Verb + ed
Negative         :    Subject     +     did not      +      infinitive without to
Interrogative  :    Did            +     Subject     +      infinitive without to

Example                  : We crossed the Channel yesterday.
From this articles : the councilors announced that after a month-long investigation based on the councilors’ right of inquiry

3.    Past Perfect Tense
The past perfect refers to a time earlier than before now. It is used to make it clear that one event happened before another in the past. It does not matter which event is mentioned first - the tense makes it clear which one happened first.
Example                  : We had already started cooking.
From this articles : They had found that Ahok had violated several regulations.

4.    Modal Auxiliary
Would   : Use will and would when you are asking someone to do something.
Example                  : Would you please help me.
From this articles : Would hold a meeting to decide whether the councilors would hold a petition to exercise their right of opinion.


Question

1. Handle the delicate equipment with .......
    A. caring
    B. careful
    C. care
    D. carefully

2. Answering telephone calls is the ........ of an operator.
    A. responsible
    B. responsibly
    C. responsive
    D. responsibility

3. A free lunch will be provided for a ....... period of time.
    A. limit
    B. limits
    C. limited
    D. limiting

4. The president has ....... arrived in Paris and will meet the Ministry of Trade today.
    A. still
    B. yet
    C. already
    D. soon

5. We have ..... for card members to receive complimentary life insurance.
    A. arrange
    B. arranged
    C. remembered
    D. reacted

6. He gave a long ..... in honor of the retiring vice manager.
    A. speak
    B. speaker
    C. speaking
    D. speech
  
7. Are you ....... in giving some donations to help the victim of Tsunami in Japan?
    A. interest
    B. interested
    C. interesting
    D. interestingly
  
8. I'm very concerned .... the current situation in global warming.
    A. to
    B. about
    C. at
    D. upon
  
9. No hotel ...... could be made on weekends because it was too full.
    A. delays
    B. cuisines
    C. reservations
    D. violations
  
10. The presentation was difficult to understand ...... he spoke very quickly.
    A. because
    B. although
    C. so that
    D. than