SEJARAH KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi pertama kali dicetuskan
oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di
Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari
Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan
utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari
cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar
1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling
sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947
di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia.
Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan
Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua
negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama
antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada
awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini
sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis
melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya
dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang
memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai
oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang
terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang
berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat,
usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan
lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional,
contohnya : gotong royong di Indonesia.
Di Indonesia Koperasi dimulai pada tahun 1896 oleh seorang Pamong
Praja yaitu Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan sebuah
Bank dengan sistem yang hampir sama seperti di Jerman untuk membantu pegawai
negeri (priyayi) yang terjerat hutang dengan bunga yang tinggi dari lintah
darat.
Pada tahun 1927 Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan
No. 91 tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan
Bumiputra, sedangkan pada tahun 1933 Pemerintah Hindia-Belanda menatapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 tahun 1933 yang
diberlakukan untuk golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia
termasuk Indonesia, Jepang mendirikan koperasi Kumiyai untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Pada tanggal tersebut
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Selain itu terbentuk juga
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
Pada tanggal 15-17 Juli 1953 berlangsung kembali Kongres Koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Pada tanggal tersebut SOKRI diubah menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu DKI diwajibkan untuk membentuk
Lembaga Pendidikan Indonesia dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di
Provinsi-provinsi. Serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Moh. Hatta mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
1 . Koperasi konsumsi yang melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
2 . Koperasi produksi merupakan wadah bagi kaum petani, peternak,
dan nelayan
3 . Koperasi kredit melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
A.
PELOPOR-PELOPOR
KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja
dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24
oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang
berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s
Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota
yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan
secara demokratis.
3. Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan.
B.
PELOPOR
SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze
mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk
resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku
dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu
dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut
pada saat yang sama.
C. PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen
(1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen
membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak
terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan
dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan
mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok
pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan
koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok
anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan
dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian
kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi
di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi
Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe
de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir
Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.