Menjawab pertanyaan dari masing-masing kelompok.
a. Soal dari kelompok 1 dan 3 (soal sama)
Dari aspek prinsip-prinsip kode etik pada profesi dokter terdapat 4 bagian. Jelaskan keempat bagian tersebut (Beneficience, Non-maleficence, Autonomy dan Justice).
1 Beneficence
Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter
melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk
membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati
masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang
dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus
berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama
dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa
seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak
dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan
tertinggi.
2 Non-maleficence
Non-maleficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter
tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk
pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
3 Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan
hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien
diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai
dengan keinginannya sendiri. Autonomypasien harus dihormati
secara etik, dan di sebagain besar negara dihormati secara legal. Akan
tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat
berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau
menolak tindakan medis.
Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan
bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang
akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan,
resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut.
4 Justice
Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang
terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang
dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya.
Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan
tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis
dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien. Contoh dari
justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan
sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.
Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk
kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga
dari seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien. Dengan
mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter
dapat berlaku adil.
b. Soal dari kelompok 2
Kan dokter punya atau pernah di sumpah dokter, harus mengutamakan
pasien, sedangkan akuntan harus mengutamakan uang. Kalo klien tidak
punya uang apakah akuntan (auditor) harus tetap melakukan audit dengan
tanpa dibayar?
Untuk profesi akuntan dan dokter itu berbeda. Kalau akuntan, pada
saat sebelum melakukan pekerjaannya sebagai auditor, pihak klien dengan
KAP pasti akan melakukan perjanjian kerjasama, dimana pasti ada pasal
terkait hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian
kerjasama itu juga akan tertuang terkait mekanisme atau cara pembayaran fee atas jasa akuntan tersebut.
Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, contohnya pihak klien tidak dapat membayar fee
tersebut, maka pihak akuntan dapat melakukan proses hukum saja, tetapi
sebelumnya pasti dicari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu
(sebelum menempuh proses hukum). Karena jasa akuntan dengan jasa dokter
itu berbeda, kalau akuntan sudah masuk sebagai profesi bisnis, jadi
rasa sosial itu bisa dikesampingkan sementara dokter mengutamakan rasa
sosial tersebut.
Jadi intinya apabila ada masalah terkait pembayaran fee atas jasa akuntan tidak akan mempengaruhi opini auditnya
Kelompok 4:
Andrianto Chandra 20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Senin, 25 Januari 2016
Revisi Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto
Chandra
20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang
lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan
Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang
mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari
lima dimensi yaitu :
·
Kepribadian
·
Kecakapan profesional
·
Tanggung jawab
·
Pelaksanaan kode etik
·
Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari
semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma
yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku
didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun
ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan
profesi akuntan dan dokter:
|
NO.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
|
1
|
Profesi
|
Akuntan
Publik
|
Dokter
|
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
|
|
3
|
Anggota
|
Semua
Anggota IAI-KAP
|
Semua
Anggota IDI
|
|
4
|
Peraturan
|
UU
RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI
- Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Tahun 2010
|
Surat
Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode
Etik Kedokteran Indonesia
|
|
5
|
Isi
Kode Etik
|
a.
Prinsip Etika
b.
Aturan Etika
c.
Interpretasi Aturan Etika
|
a.
Kewajiban Umum
b.
Kewajiban Kepada Pasien
c.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman
Sejawat
|
|
6
|
Prinsip-Prinsip
Kode Etik
|
a.
Prinsip Integritas
b.
Prinsip Objektivitas
c.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan
dan Kehati-hatian Profesional
d.
Prinsip Kerahasiaan
e.
Prinsip Perilaku Profesional
|
a.
Beneficience
b.
Non Maleficence
c.
Autonomy
d.
Justice
|
|
7
|
Prinsip
Integritas
|
a.
Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.
Kepercayaan publik merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
|
a.
Setiap dokter harus senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan
keresahan masyarakat.
b.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
|
Kesimpulannya bahwa etika
profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau
norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma
yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum,
tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap
profesi tersebut.
Selasa, 12 Januari 2016
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto
Chandra
20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang
lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan
Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang
mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari
lima dimensi yaitu :
·
Kepribadian
·
Kecakapan profesional
·
Tanggung jawab
·
Pelaksanaan kode etik
·
Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari
semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma
yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku
didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun
ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan
profesi akuntan dan dokter:
|
NO.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
|
1
|
Profesi
|
Akuntan
Publik
|
Dokter
|
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
|
|
3
|
Anggota
|
Semua
Anggota IAI-KAP
|
Semua
Anggota IDI
|
|
4
|
Peraturan
|
UU
RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik.
|
Surat
Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode
Etik Kedokteran Indonesia
|
|
5
|
Isi
Kode Etik
|
a.
Prinsip Etika
b.
Aturan Etika
c.
Interpretasi Aturan Etika
|
a.
Kewajiban Umum
b.
Kewajiban Kepada Pasien
c.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman
Sejawat
|
|
6
|
Prinsip-Prinsip
Kode Etik
|
a.
Tanggung jawab Profesi
b.
Kepentingan Publik
c.
Integritas
d.
Obyektifitas
e.
Kompetensi
f.
Kerahasiaan
g.
Perilaku Profesional
h.
Standar Teknis
|
a.
Beneficience
b.
Non Maleficence
c.
Autonomy
d.
Justice
|
|
7
|
Prinsip
Integritas
|
a.
Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.
Kepercayaan publik merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
|
a.
Setiap dokter harus senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
b.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
|
Kesimpulannya bahwa etika
profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau
norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma
yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum,
tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap
profesi tersebut.
