Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 29 Maret 2016

Review Journal Akuntansi Internasional

Author                  : Intan Immanuela
Release                 : 2009
Judul                     : Adopsi Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi International

Metode
Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu memaparkan serta menkaji dampak penerapan dengan cara adopsi penuh IFRS terhadap PSAK oleh kalangan bisnis di Indonesia.

Result
Terdapat beberapa kritikan dari berbagai dunia mengenai penerapan IFRS, diantaranya adalah :
  1.     Berkaitan dengan fleksibilitas standar akuntansi Internasional,
  2.     Dianggap sebagai taktik dari KAP besar untuk melakukan ekspansi pasar,
  3.     Memungkinkan terjadinya kelebihan standar akuntansi.

Meskipun banyak kritik, banyak pula dukungan terhadap standar Akuntansi Internasional ini. Hal ini dikarenakan beberapa organisasi peminjam Internasional mendorong digunakannya standar akuntansi yang diterima secara internasional dan badan-badan pengawas pasar modal internasional semakin menuntut penggunaan penerapan standar ini. Sementara itu, banyak pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi standar akuntansi internasional, antara lain perusahaan multinasional, kantor akuntansi internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).

Conclusion
Standar pelaporan IFRS mendapat berbagai penolakan dari berbagai latar belakang. Meskipun mendapat berbagai penolakan, standar pelaporan ini juga mendapat tekanan untuk mengadopsinya. Maka dari itu,   perlu ada yang menjembatani agar Standar Akuntansi Keuangan sejalan dengan IFRS yaitu dengan melakukan harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS. Adanya harmonisasi diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama yaitu komparabilitas dan relevansi. Kualitas tersebut sangat diperlukan untuk memudahkan perbandingan laporan keuangan antara Negara dan untuk pengambilan keputusan.


Senin, 25 Januari 2016

Perbandingan Profesi Akuntan dan Dokter (Kelompok 4) Sesi Menjawab Pertanyaan

Menjawab pertanyaan dari masing-masing kelompok.
a. Soal dari kelompok 1 dan 3 (soal sama)
Dari aspek prinsip-prinsip kode etik pada profesi dokter terdapat 4 bagian. Jelaskan keempat bagian tersebut (Beneficience, Non-maleficence, Autonomy dan Justice).
1  Beneficence
Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan tertinggi.
2  Non-maleficence
Non-maleficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
3  Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai dengan keinginannya sendiri. Autonomypasien harus dihormati secara etik, dan di sebagain besar  negara dihormati secara legal. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau menolak tindakan medis.
Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan, resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut.
4  Justice
Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya. Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien. Contoh dari justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.
Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga dari seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter dapat berlaku adil.
b. Soal dari kelompok 2
Kan dokter punya atau pernah di sumpah dokter, harus mengutamakan pasien, sedangkan akuntan harus mengutamakan uang. Kalo klien tidak punya uang apakah akuntan (auditor) harus tetap melakukan audit dengan tanpa dibayar?
Untuk profesi akuntan dan dokter itu berbeda.  Kalau akuntan, pada saat sebelum melakukan pekerjaannya sebagai auditor, pihak klien dengan KAP pasti akan melakukan perjanjian kerjasama, dimana pasti ada pasal terkait hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu juga akan tertuang terkait mekanisme atau cara pembayaran fee atas jasa akuntan tersebut.
Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, contohnya pihak klien tidak dapat membayar fee tersebut, maka pihak akuntan dapat melakukan proses hukum saja, tetapi sebelumnya pasti dicari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu (sebelum menempuh proses hukum). Karena jasa akuntan dengan jasa dokter itu berbeda, kalau akuntan sudah masuk sebagai profesi bisnis, jadi rasa sosial itu bisa dikesampingkan sementara dokter mengutamakan rasa sosial tersebut.
Jadi intinya apabila ada masalah terkait pembayaran fee atas jasa akuntan tidak akan mempengaruhi opini auditnya
Kelompok 4:
Andrianto Chandra                20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah             23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                23212993
Maria Stephanie                     24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Revisi Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter


Kelompok 4
4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
·           Kepribadian
·           Kecakapan profesional
·           Tanggung jawab
·           Pelaksanaan kode etik
·           Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik

Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI

4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI - Kode Etik Profesi Akuntan Publik  Tahun 2010 

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

5
Isi Kode Etik
a.     Prinsip Etika
b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika

a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat

6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
a.       Prinsip Integritas
b.      Prinsip Objektivitas
c.       Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
d.      Prinsip Kerahasiaan
e.       Prinsip Perilaku Profesional

a.     Beneficience
b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice

7
Prinsip Integritas
a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil

a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

Selasa, 12 Januari 2016

Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter


Kelompok 4
4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
·           Kepribadian
·           Kecakapan profesional
·           Tanggung jawab
·           Pelaksanaan kode etik
·           Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik

Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI

4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008  tentang Jasa Akuntan Publik.

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

5
Isi Kode Etik
a.     Prinsip Etika
b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika

a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat

6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
a.       Tanggung jawab Profesi
b.      Kepentingan Publik
c.       Integritas
d.      Obyektifitas
e.       Kompetensi
f.        Kerahasiaan
g.       Perilaku Profesional
h.      Standar Teknis

a.     Beneficience
b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice

7
Prinsip Integritas
a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil

a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.